Yang
pertama harus digaris bawahi dari perbatasan darat Indonesia dengan
negara tetangga adalah bahwa proses penetapan batasnya (Delimitasi)
telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia
Belanda menetapkan batas dengan Inggris untuk segmen batas darat di
Kalimantan dan Papua. Sedangkan Hindia Belanda menetapkan batas darat
dengan Portugis di Pulau Timor. Merujuk kepada ketentuan hukum
internasional Uti Possidetis Juris (suatu negara mewarisi wilayah
penjajahnya), maka Indonesia dengan negara tetangga hanya perlu
menegaskan kembali atau merekonstruksi batas yang telah ditetapkan
tersebut. Penegasan kembali atau demarkasi tidaklah semudah yang
diperkirakan. Permasalahan yang sering terjadi di dalam proses demarkasi
batas darat adalah munculnya perbedaan interpretasi terhadap treaty
atau perjanjian yang telah disepakati Hindia Belanda. Selain itu,
fitur-fitur alam yang sering digunakan di dalam menetapkan batas darat
tentunya dapat berubah seiring dengan perjalanan waktu. Lebih lanjut
lagi tidak menutup kemungkinan, sosial budaya dan adat daerah setempat
juga telah berubah, mengingat rentang waktu yang panjang semenjak batas
darat ditetapkan pihak kolonial dulu.
Batas
darat antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) mengacu pada kepada
Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas
tertentu antara Indonesia Dan Papua Nugini Tanggal 12 Februari 1973,
yang diratifikasi dengan UU No 6 tahun 1973. Garis batas Indonesia
dengan Papua Nugini yang disepakati merupakan garis batas buatan
(artificial boundary), kecuali pada ruas Sungai Fly yang menggunakan
batas alam yang berupa titik terdalam dari sungai (thalweg). Garis batas
RI-PNG menggunakan meridian astronomis 141º 01’00”BT mulai dari utara
Irian Jaya (Papua ) ke selatan sampai ke sungai Fly mengikuti thalweg ke
selatan sampai memotong meridian 141 º 01’ 10” BT. Demarkasi batas
sepanjang perbatasan kedua negara (±820km) telah dilaksanakan bersama
antara Indonesia dengan PNG dengan menempatkan sebanyak 52 pilar dari MM
1 sampai dengan MM 14A yang merupakan batas utama Meridian Monument.
Border Sign Post
| ||||
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar