Pengertian
Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Macam-macam Demokrasi
- Berdasarkan titik Perhatian
- Demokrasi Formal:
menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik
tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
- Demokrasi Material:
Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
- Demokrasi Campuran:
menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap
orang.
- Berdasarkan Faham Ideologi
- Demokrasi Liberal:
menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan
pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika,
Inggris.
- Demokrasi Proletar:
bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan
dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia
Rusia.
- Demokrasi Pancasila: dijiwai
dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial
budaya bangsa.
- Berdasarkan Penyaluran
kehendak Rakyat
- Demokrasi langsung:
mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
- Demokrasi tidak langsung:
untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen,
disebut juga demokrasi modern.
- Demokrasi perwakilan dengan
sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen
tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem
referendum.
Prinsip Demokrasi
- Pemerintahan berdasarkan
hukum, dengan syarat :
- Hukum yang tertinggi; negara
beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
- Persamaan di muka hukum;
setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
- Terjaminya hak manusia oleh
undang-undang serta keputusan pengadilan
- Pembagian Kekuasaan
- Montesqueeu yang mengatakan
kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
- Pengakuan dan Perlindungan
HAM.
- Peradilan yang bebas,
artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan
atau kekuasaan apapun.
- Asas Open Management :
- Ikut serta rakyat dalam
pemerintahan.
- Pertanggung jawaban
pemerintah terhadap rakyat.
- Adanya dukungan dari rakyat
terhadap pemerintah.
- Pengawasan dari rakyat
terhadap pemerintah.
- Adanya partai politik.
- Adanya Pemilu.
- Adanya pers dan media massa
yang bebas untuk menyatakan pendapat.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia .
Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa
dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila.
Prinsip
Demokrasi Pancasila
- Persamaan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
- Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri dan juga
orang lain.
- Mewujudkan rasa keaslian
sosial.
- Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
- Mengutamakan persatuan
nasional dan ke-keluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional.
Demikian Sobat farhan sedikit
pengetahuan tentang demokrasi dan unsur-unsurnya yang farhan ketahui dan
pelajari, semoga bermanfaat bagi sobat semuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar