Senin, 13 Mei 2013

DEMOKRASI


Pengertian Demokrasi

            Istilah Demokrasi berasala dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Macam-macam Demokrasi 
  • Berdasarkan titik Perhatian
  1. Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
  2. Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
  3. Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
  • Berdasarkan Faham Ideologi
  1. Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
  2. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
  3. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
  • Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat 
  1. Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
  2. Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
  3. Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum. 
Prinsip Demokrasi
  • Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
  1. Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
  2. Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
  3. Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
  • Pembagian Kekuasaan
  • Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Pengakuan dan Perlindungan HAM.
  • Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
  • Asas Open Management :
  1. Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
  2. Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
  3. Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
  4. Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
  • Adanya partai politik.
  • Adanya Pemilu.
  • Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Prinsip Demokrasi Pancasila
  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri dan juga orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keaslian sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Demikian Sobat farhan sedikit pengetahuan tentang demokrasi dan unsur-unsurnya yang farhan ketahui dan pelajari, semoga bermanfaat bagi sobat semuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar