TERAPAN
KOMPUTER PERBANKAN
I. Legal Reserve Requirement (LRR)
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi
jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk
mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas,
bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem
perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk
membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses –
meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan
tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang
beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif /
Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka
menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif /
Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka
mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat
(tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan
Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan
dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market
Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah
akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang
beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah
kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI
atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas
Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan
jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank
umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke
bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan
tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi
membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur
jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang
harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah
menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar,
pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada
pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan
oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang
tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh
empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus
dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank
Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank
Indonesia
II. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah
rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan
jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah
rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
III. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi
menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi
CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari
setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank
tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang
cukup besar bagi profitabilitas.
Capital Adequacy Ratio (CAR) menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah :
” Rasio
yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (
kredit, penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai
dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari sumber –
sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman , dan lain –
lain."
Capital Adequacy Ratio (CAR) merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk
menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang
di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
Capital
Adequacy Ratio (CAR) = ——————————— x 100%
Aktiva
tertimbang menurut risiko
Contoh
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri
berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan
(untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi
uang tersebut dapat dianalogikan sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR) di
perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian
kredit, kpr, dll. dan Capital Adequacy Ratio (CAR) tersebut besarnya ditentukan
oleh Bank Indeonesia (BI) dan bila bank itu Capital Adequacy Ratio
(CAR)-nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai
modal/uang/capital lagi.IV. Legal lending limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1. ASPEK
PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini
menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban
penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital
Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
(ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat
macam jenis aktiva produktif yaitu :
a.
Kredit yang diberikan
b.
Surat berharga
c.
Penempatan dana pada bank lain
d.
Penyertaan
Penilaian
aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva
produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio
penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang
diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang
telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan
macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
(MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen
bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang
menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat
dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai
kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam
meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA
atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional
dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian
dalam aspek ini meliputi :
Rasio
kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan,
deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah
bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan
untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya, yaitu penilaian terhadap :
Ketentauan
pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
Pelanggaran
terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut
dengan Legal Lending Limit.
Pelanggaran
Posisi Devisa Netto.
V. Non Permorfing Loan (NPL)
Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator kunci untuk
menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank adalah sebagai lembaga
intermediary atau penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan
pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI)
menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus
perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL
= (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya
suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar
1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
>>
Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :
Menurut
pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau dapat menyebabkan
naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah sebagai berikut :
a. Kemauan
atau itikad baik debitur :
Kemampuan
debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan
ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b.
Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan
pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan, misalnya
kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan
yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana
tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang
untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan
mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga
halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh
lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI
Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya
kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi
perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai
pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya.
Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL
diantaranya adalah sebagai berikut:- Inflasi
Inflasi
adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi
dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
- Kurs rupiah
Kurs rupiah mempunyai pengaruh juga
terhadap Non Performing Loan (NPL) suatu bank karena aktivitas debitur
perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.
VI. Net Interest Margin (NIM)
Pengertian marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran
perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga
keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka
(misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset.
Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya
dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman
dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana
pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang
diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
margin bunga bersih
mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran bunga
bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga
pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang
dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga
bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada
penyebaran bunga bersih.
Perhitungan
NIM dihitung
sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata
pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu
memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $
3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%.
Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang
dibayarkan kepada pelanggan.
contoh ilustrasinya :
1. Penilaian Capital
CAPITAL
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan :
1. kewajiban penyediaan modal minimum
bank (KPMM)
2. Komposisi permodalan
3. Trend ke masa depan / proyeksi KPMM
4. Aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan dengan modal bank
5. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan)
6. Rencana permodalan Bank untuk
mendukung pertumbuhan usaha
7. Akses kepada sumber permodalan dan
8. Kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank
1.
Komponen Kecukupan pemenuhan KPMM dihitung dengan menggunakan rumus :
2. Komponen kedua adalah komposisi
permodalan di lihat dengan rumus :
3. Komponen Capital tentang Trend ke
depan Proyeksi KPMM dilihat dari angka
pertumbuhan Modal dan ATMR
4. Komponen APYD dibanding dengan
modal di hitung dengan rumus
Klasifikasinya adalah :
1. 25% dr Aktiva Produktif dalam
perhatian Khusus
2. 50% dr Aktiva Produktif Kurang Lancar
3. 75% dr Aktiva Produktif Diragukan
4. 100% dr Aktiva Produktif Macet
Sistem Informasi Perbankan, Pertemuan
Ke-9
Noviyanto, ST Halaman 2
5. Komponen Kemampuan Bank memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal
dari keuntungan (laba ditahan)
6. Komponen Rencana permodalan untuk
mendukung pertumbuhan usaha Jasa dilihat
dari Indikator pendukung seperti
persentase rencana pertumbuhan Modal dibandingkan
dengan persentase rencana pertumbuhan
Volume Usaha
7. Akses kepada sumber permodalan
Selain itu juga dilihat Profitabilitas
Bank yang dihitung dari Return On Asset (ROA)
2. Penilaian Aset
Tujuan dan Proses Penilaian Aset
Proses
penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan nilai properti yang didasarkan
pada tujuan untuk: memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu
dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data,
mengklasifikasikan data, menganalisis, menginterprestasi dan selanjutnya
mengekspresikannya dalam suatu estimasi nilai.
Definisi Penilaian Aset
Definisi Penilaian Aset
Dari
beberapa definisi yang ada dapat digarisbawahi mengenai penilaian adalah:
- Penilaian merupakan sebuah opini (an opinion bukan judgment);
- Penilaian juga merupakan suatu estimasi nilai (an estimated value)
- Dilakukan pada hari yang ditentukan (as of specific date)
- Berdasarkan kepada hasil analisis atas data pasar yang relevan (based on analysis of relavan market information).
Jadi penilaian (valuation/appraisal) pada dasarnya merupakan
estimasi atau opini, walaupun didukung oleh alasan atau analisis yang rasional.
Kelayakan suatu penilaian dibatasi oleh ketersediaan data yang cukup, serta
kemampuan dan obyektifitas si penilai (valuer/appraiser).
Tujuan Penilaian Aset / Properti
Standar Penilaian Indonesia memperlihatkan dan mengelompokkan
tujuan penilaian :
- Dasar Penilaian Nilai Pasar (jual beli, sewa)
- Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar (asuransi)
- Penilaian untuk Laporan Keuangan
- Penilaian untuk Jaminan Pelunasan Utang Dalam Bentuk Hak Tanggungan dan Surat Pengakuan Utang
Tujuan Penilaian Aset Publik
- Kepentingan Laporan Keuangan
- Kepentingan untuk Asuransi
- Kepentingan untuk Jual / Beli, tukar guling / ruislag, sewa menyewa Bangun Operasikan Transfer / Kembalikan (BOT), Bangun Transfer / Kembalikan Operasikan (BOT), Kerjasama Operasi (KSO)
- Kepentingan Pengelolaan Aset (Manajemen Aset)
- Kepentingan Informasi Eksternal
- Perbuatan hukum, pemindahan hak (penguasaan yuridis)
- Penyajian utang piutang dan pemberian hak tanggungan
- Gugatan atas penguasaan properti (litigasi)
- Pajak
- Konsultansi (Investasi)
Proses Penilaian
Proses
penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan nilai properti yang didasarkan
pada tujuan untuk: memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan
dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data,
mengklasifikasikan data, menganalisis, menginterprestasi dan selanjutnya
mengekspresikannya dalam suatu estimasi nilai.
Sistematika Proses Penilaian menurut
SPI adalah sebagai berikut:
1. Definisi
masalah :
a.
Identifikasi
dari real estat
b.
Identifikasi
hak atas properti yang dinilai
c.
Penggunaan/tujuan
penilaian
d.
Definisi
dari nilai
e.
Tanggal
penilaian
f.
Deskripsi
dari ruang lingkup penilaian
g.
Kondisi
yang membatasi lainnya.
2. Analisis
pendahuluan dan seleksi serta koleksi data
a.
Umum
( daerah, kota dan lingkungan) : aspek sosial, ekonomis, pemerintahan serta
lingkungan.
b.
Khusus
(subyeknya dan perbandingannya) : lokasi dan pengembangannya, biaya dan
depresiasi, pendapatan/pengeluaran dan capitalisasi rate, sejarah kepemilikan
dan penggunaan properti.
3. Persaingan
supply dan demand (pasar properti/subyek yang dinilai) :
a.
Persediaan
dari properti pesaing
b.
Penjualan
dan daftar peminat
c.
Kekosongan
dan penawaran
d.
Tingkat
penyerapan
e.
Studi
permintaan.
4. Highest
and best use analysis
a.
Tanah
kosong
b.
Tanah
dengan pengembangan
c.
Hal-hal
yang berkaitan dengan penggunaan, waktu dan pemain di pasar.
5. Estimasi
nilai tanah
6. Aplikasi
dari ketiga pendekatan :cost, market/sales comparison dan income
capitalization.
7. Rekonsiliasi
indikasi nilai dan estimasi nilai akhir.
8. Laporan
dari penilaian.
Identifikasi Real Estat
Suatu properti diidentifikasikan
berdasarkan alamat jalan, lokasi atau data deskriftif lain yang memungkinkan
untuk menentukan lokasi properti tersebut. Deskripsi yang lengkap adalah sesuai
dengan surat tanah yang memuat peta lokasi, batasbatasnya, luasnya. Deskripsi
harus akurat dan untuk itu harus mencari informasi dari instansi pemerintah
yang berkompeten.
Identifikasi hak atas properti
Penilaian atas real property mencakup
penilaian fisik dan hak yang dimiliki oleh satu atau lebih individu ataupun
badan hukum atas tanah dan penggunaan serta pengembangannya. Seorang penilai
bisa melakukan estimasi atas nilai dari suatu pungutan/biaya yang dikenakan
terhadap real estat yang sederhana atau sebagian kepentingan yang ditimbulkan
oleh bagian kepemilikan atas suatu hak.
Penggunaan penilai
Penggunaan atau fungsi dari penilaian
adalah cara dimana klien menggunakan informasi yang ada di dalam laporan
penilaian. Klien bisa menentukan penggunaan penilaian ketika mengajukan
permintaan untuk menggunakan jasa penilai. Untuk mencegah pekerjaan yang
sia-sia, penilai dan klien harus mencapai suatu pengertian timbal balik yang
sama mengenai penggunaan dan kepemilikan dari laporan penilaian dan
kesimpulannya.
Definisi nilai
Tujuan dari proses penilaian adalah
untuk menetukan estimasi nilai suatu properti, sehingga tipe tertentu dari
suatu nilai dan kepentingan yang ada harus diidentifikasi secara tegas dan
jelas. Pernyataan tujuan penilaian pada laporan akhir dari nilai akhir yang
ditentukan dalam rencana kerja penilaian sebelumnya, menentukan ruang lingkup
dari penugasan penilaian. Jenis dari nilai yang akan dicari termasuk juga nilai
pasar, nilai guna (use value), going concern value, investment value dan
assesed value serta insurable value. Pernyataan tertulis dari nilai yang
dimaksudkan harus dinyatakan dalam setiap laporan penilaian.
Tanggal penilaian
Tangal penilaian harus dicantumkan
karena faktorfaktor yang mempengaruhi nilai real property terus berubah. Walau
kondisi yang diamati pada saat penilaian masih sama dalam jangka waktu tertentu
setelah penilaian, suatu estimasi nilai dipertimbangkan berlaku hanya untuk
waktu tertentu yang secara tegas dinyatakan dalam laporan penilaian. Nilai
pasar biasanya dilihat sebagai refleksi dari persepsi pelaku pasar untuk
kondisi dimasa mendatang, dan persepsi itu didasarkan pada bukti nyata di pasar
pada suatu periode waktu tertentu. Nilai mencerminkan kondisi ekonomi pada
suatu waktu tertentu, dan perubahan tiba-tiba didalam bisnis dan pasar real
estat dapat mempengaruhi nilai secara dramatis.
Deskripsi ruang lingkup penilaian
Ruang lingkup penilaian menunjuk pada
luas dari proses data dikumpulkan, dipastikan dan dilaporkan. Ruang lingkup
harus dijelaskan untuk memproteksi pihak ketiga yang menyandarkan diri pada
laporan penilaian yang mungkin dipengaruhi oleh informasi tersebut. Penilai
menentukan luas kerjanya dan laporan didasarkan pada pentingnya problema dan
persetujuan dengan klien.
Pembatasan yang lain
Identifikasi real estat dan hak atas
properti yang dinilai, tanggal estimasi nilai, penggunaan penilaian dan
definisi dari nilai semua memenuhi persyaratan penilaian. Biasanya beberapa
kondisi tertentu juga dikenakan untuk membatasi pengunaan laporan untuk tujuan
yang lain. Pernyataan persyaratan kondisi tertentu juga dimuat dalam laporan
untuk kepentingan proteksi terhadap penilai.
Analisa pendahuluan dan seleksi serta
koleksi data
Setelah menentukan masalahnya, penilai
sudah siap untuk melakukan analisa pendahuluan guna menentukan ciri dan ruang
lingkup tugas pekerjaan serta beban kerja yang diperlukan untuk mengumpulkan
data yang diperlukan. Analisa pendahuluan dan rencana kerja tergantung pada
tugas pekerjaan dan tipe/jenis property yang akan dinilai.
Ada tiga jenis data yang dikumpulkan
oleh penilai, yaitu data umum, data khusus dan data competisi supply dan
demand. Data umum berkenaan dengan informasi mengenai kecenderungan pada
kondisi sosial, ekonomi, pemerintahan, lingkungan hidup yang mempengaruhi nilai
properti. Suatu trend adalah suatu momentum atau kecenderungan dalam suatu arah
umum yang disebabkan oleh suatu seri perubahan yang saling berhubungan.
Data khusus adalah yang berkenaan
dengan properti yang akan dinilai dan berkenaan pula dengan properti yang dapat
dibandingkan. Data tersebut termasuk aspek legal, pisik, lokasi, biaya dan
pendapatan serta informasi pengeluaran yang berkenaan dengan properti serta
data perbandingan penjualan secara rinci.
Data kompetisi supply dan demand
berkenaan dengan posisi kompetisi dari properti dimasa depan. Data penawaran
(supply) termasuk pula persediaan yang ada serta rencana/usulan properti
pesaing, tingkat hunian serta tingkat penyerapan. Data permintaan (demand) bisa
terdiri atas data kependudukan, pendapatan, kebutuhan tenaga kerja (tenaga
kerja yang dipekerjakan), serta penelitian data tentang potensi pemakai
properti. Dari data-data itu suatu estimasi tentang permintaan yang akan datang
berdasarkan kondisi sekarang atau penggunaan yang punya prospek kedepan atau
yang pengembangan penggunaan properti akan dapat dihasilkan.
Laporan penetapan nilai
Estimasi akhir dari nilai yang
ditetapkan yang merupakan tujuan dari proses penilaian, dalam beberapa hal bisa
dilaporkan dalam bentuk kisaran/range suatu nilai, namun biasanya dilaporkan
sebagai satu/single angka nilai. Suatu laporan yang disebut sebagai "self
contained appraisal report" adalah laporan yang memasukkan semua data yang
menjadi bahan pertimbangan dan analisa, metode yang digunakan, serta alasan
yang digunakan untuk memperoleh estimasi nilai akhir. Analisa penilaian yang
singkat mampu memberikan kepada pembacanya untuk memahami permasalahan yang
dihadapi serta fakta data yang dikemukakan serta agar dapat mengikuti jalan
pemikiran dan alasan yang melatarbelakangi kesimpulan penilai atas suatu nilai.
Estimasi nilai adalah opini dari
penilai dan mencerminkan pengalaman serta pendapat yang telah dia terapkan
dalam mempelajari data yang dikumpulkan. Laporan penilaian adalah
"tangible expression" dari pekerjaan penilaian. Dalam menyiapkan
laporan, penilai wajib memperhatikan secara khusus pada gaya penulisan,
sistematika, presentasi, dan semua penampilan secara keseluruhan. Kesimpulan
dari penilaian mungkin dapat disampaikan kepada klien baik secara lisan maupun
tertulis. Laporan tertulis bisa berupa self contained report, summary report
ataupun restricted report.
3. Penilaian Management
Manajemen
atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank.
Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian
faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan
kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Penilaian Earning
Salah satu
parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank
untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu
mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan
kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu
saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian
didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada
dua macam, yaitu :
1)
Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio
earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi
nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit
ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya
adalah :
Penilaian
earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih
diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah
1 dengan maksimum 100.
5.
Penilaian
Liquidity
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank
dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya,
terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi
semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi
:
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro,
Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai
berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit
kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai
berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil
penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan
pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
6. Penilaian Sensitivity (Sensitivity to Market Risk)
Yaitu
penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap
risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
Modal atau
cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan
potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga
Modal atau
cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar,
danKecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Kesehatan
atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri
perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan
meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank
dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi
perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai
salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang
sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan
dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank
dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan
langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.
1.
Perkembangan
Teknologi Komputer di Perbankan
Semakin
majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi
berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya
melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang
disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih
mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang
sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah
banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa
Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller
Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank
– bank.
- Sinkronisasi data – data
pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
2.
Kriteria
Pemilihan Teknologi Perangkat Lunak Perbankan
Fungsi
teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada
decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk
membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun
struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan
beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu
aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Sebagai
contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat
atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang
menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal
ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan
tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut
menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan
nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria
pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank
secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
2.
Keluwesan (Flexibility)
3. Sistem
Keamanan
4.
Kemudahan penggunaan (user friendly)
5. Sistem
Pelaporan (Reporting system)
6. Aspek
Pemeliharaan
7. Source
Code
8.
Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank
3.
Struktur
Informasi dan Hubungan Antar Sub Sistem Aplikasi Bank.
Fungsi
teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah
untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan,
ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin
meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan
keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias
melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data,
otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank
secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi
disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak
ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing. Konsep front office
yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati
sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan
atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan
terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap
pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
sumber:
http://vierye.blogspot.com/2011/06/pengertian-legal-reserve-requirement.html
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/04/pengerian-loan-to-deposit-ratio-ldr.html
http://antopriyady.blogspot.com/2013/04/28-pengertian-capital-adequacy-ratio.html
http://safrilblog.wordpress.com/2013/04/04/pengertian-perhitungan-legal-lending-limit-lll-dan-contoh-ilustrasinya/
http://antopriyady.blogspot.com/2013/04/210-pengertian-non-performing-loan-npl.html
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/05/pengertian-net-interest-margin-nim.html
http://sjetie.blogspot.com/2011/05/penilaian-tingkat-kesehatan-bank.html
http://adipatisucipto.blogspot.com/2012/01/tujuan-dan-proses-penilaian-aset.html
http://hendri-az.blogspot.com/2012/06/penilaian-management.html
http://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/31/penilaian-earning-tingkat-kesehatan-bank/
http://hendri-az.blogspot.com/2012/06/penilaian-liquidity.html
http://ricojacson.wordpress.com/2011/05/28/penilaian-management-penilaian-earning-penilaian-liquidity-penilaian-sensitivity-tulisan-softskill-terapan-komputer-perbankan/
http://berto-amiarno.blogspot.com/2012/11/perkembangan-teknologi-komputer-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar