Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Makna-makna yang terkandung didalamnya adalah bagi setiap warga negara.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,
dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini
adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi
kewajibannya sebagai warga negara.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala
hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan baik karena masih ada perdebatan
mana yang harus didahulukan apakah kewajiban terlebih dahulu atau hak terlebih
dahulu untuk diwujudkan.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang
dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD
1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk?
Adalah
satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan rasialis.
Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan menguasai
bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia. Yang
pribumi berhak sewenang-wenang atas yang naas dilahirkan dengan darah campuran
asing, sebaliknya yang bukan pribumi memandang rendah pribumi, dan merasa
pribumi bukan kalangannya.
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.**)
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. **)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)
Seperti
yang tercantum pada pasal 26 ayat 2 UUD 1945 penduduk adalah orang yang tinggal
di suatu daerah (Indonesia). Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah
tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di
situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh undang-undang
sebagai warga negara Republik Indonesia. Menurut UU No. 12 tahun 2006 pasal 2
“Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan
(NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti
identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Istilah
pribumi sudah muncul sejak lama di negara kita. Suryadinata, (1999),
menjelaskan bahwa kata ”Pribumi” dipinjam dari bahasa Jawa, dan dalam bahasa
Indonesia kata tersebut digunakan untuk menyebut penduduk asli Indonesia, sedangkan
non-Pribumi bukan merupakan penduduk asli Indonesia. Yang dimaksud dengan
Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat,
wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat
pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada
setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat
tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat
tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Suryadinata (1999), mengatakan
bahwa di Indonesia, istilah Pribumi dan Non-Pribumi lebih banyak di kaitkan
dengan bidang politik dan ekonomi. Istilah Pribumi dan Non-
Pribumi lebih merujuk pada aspek etnis. Di Indonesia khususnya, istilah Non-Pribumi
biasa dipakai untuk menyebutkan golongan etnis Tionghoa. Kewarganegaraan
Republik Indonesia sudah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan
ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia.
Sebagai warga negara kita tidak perlu
terpancing dengan adanya perbedaan-perbedaan yang ada di negara kita. Semboyan
negara kita adalah Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna berbeda-beda tapi satu
juga. Walaupun mempunyai banyak perbedaan tapi kita harus tetap bersatu sebagai
warga negara Indonesia untuk membangun Indonesia menjadi negara yang lebih
baik. Bukan menciptakan perselisihan dengan adanya perbedaan itu yang
menyebabkan hilangnya ketentraman dan kedamaian negara.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan, http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/, http://ratihseptiaryani.blogspot.com/2009/12/penduduk-penduduk-atau-warga-suatu.html, http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/21/hak-dan-kewajiban/, http://syadiashare.com/hak-dan,kewajiban-warga-negara.html, http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=146203, http://id.wikipedia.org/wiki/Pribumi, http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/11/21/0051.html,, http://kminoz.wordpress.com/2010/10/18/pancasila-2/